Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
VKI dilakukan terhadap: a. Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U.
Koreksi Anda