Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
VKI dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U.
Koreksi Anda
