Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (2) Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengajukan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sejak Pertimbangan Teknis perubahan diterbitkan.
Koreksi Anda