Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
e) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku;
f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
g) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
g) LHVIU yang masih berlaku;
h) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan i) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) LHVIU yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) LHVIU yang masih berlaku;
f) bukti pemenuhan standardisasi industri yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari IKM yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan IKM;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
f) LHVIKM yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan huruf g), huruf d angka 2 huruf g), dan huruf e angka 2 huruf b) dan huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2
huruf h), huruf d angka 2 huruf h), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
