Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi dapat dilakukan dengan ketentuan: a. telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan b. jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang disetujui masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
Koreksi Anda