Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
dan/atau
c. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system.
(2) Perubahan identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/ atau alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengubah jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan;
b. tidak mengurangi jumlah alokasi Impor yang telah direalisasikan untuk masing-masing pos tarif/harmonized system; dan
c. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasikan.
(4) Dalam hal perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengakibatkan perubahan total alokasi kebutuhan impor per satuan barang yang berbeda, untuk memenuhi ketentuan tidak mengubah jumlah alokasi
total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan konversi.
Koreksi Anda
