Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan data; dan/atau b. penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor.
Koreksi Anda