Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda