Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat realisasi Impor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
