Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi, calon Lembaga Pelaksana Verifikasi harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil; b. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam melaksanakan VKI dan/atau VIU; dan c. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan VKI dan/atau VIU. (2) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi persyaratan berbentuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa survei, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; b. berkedudukan di INDONESIA; c. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa survei; dan d. memiliki pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda