PEMANFAATAN BM DTP
Pemanfaatan BM DTP meliputi:
a. penandasahan rencana impor barang;
b. permohonan Verifikasi Industri;
c. penambahan rencana impor barang;
d. perubahan rencana impor barang; dan
e. permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri.
(1) Perusahaan Industri yang akan memperoleh pagu anggaran BM DTP harus memiliki rencana impor barang yang telah ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Untuk memperoleh penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri c.q. Direktur Pembina Industri dengan melampirkan:
a. rencana impor barang;
b. SKVI;
c. laporan realisasi pemanfaatan BM DTP 2 (dua) tahun terakhir;
d. nomor rekening perusahaan; dan
e. surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan realisasi impor secara periodik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format laporan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan, nomor, dan cap jabatan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan SKVI yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(5) Rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal rencana impor barang;
b. nomor daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berjalan;
c. nama perusahaan;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. alamat perusahaan;
f. kantor pabean tempat pemasukan barang;
g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
h. nomor pos tarif/harmonized system code;
i. jumlah/satuan barang;
j. perkiraan harga impor;
k. negara asal;
l. perkiraan BM DTP;
m. nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan yang tercantum dalam API-P yang didaftarkan pada sistem aplikasi registrasi kepabeanan; dan
n. total alokasi anggaran yang ditetapkan.
(6) Untuk memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan Industri harus mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP kurang dari 2 (dua) tahun.
(1) Direktur Pembina Industri memeriksa kesesuaian rencana impor barang dengan SKVI.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menandasahkan rencana impor barang, yang sebelumnya telah diparaf oleh Direktur Pembina Industri.
(3) Dalam hal rencana impor barang tidak sesuai dengan SKVI, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Pembina Industri menerbitkan surat penolakan.
Alur proses penandasahan rencana impor barang atas impor Barang dan Bahan tertentu di lingkungan direktorat jenderal pembina Industri dalam rangka pemberian BM DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Industri mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha;
b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. izin usaha Industri dan/atau perluasannya;
d. bukti pembayaran pajak tahunan 1 (satu) tahun terakhir sebelum mendapatkan fasilitas BM DTP;
e. surat keterangan domisili perusahaan;
f. daftar kebutuhan Barang dan Bahan yang meliputi:
1. nama;
2. harga;
3. spesifikasi teknis;
4. nomor pos tarif/harmonized system code;
5. persediaan; dan
6. rencana jumlah impor Barang dan Bahan selama satu tahun;
g. rencana produksi yang meliputi:
1. nama struktur produk;
2. rencana jumlah produksi; dan
3. tata cara perhitungan sendiri (self-assesment) mengenai Konversi pemakaian Barang dan Bahan menjadi hasil produksi;
h. data kapasitas terpasang lini produksi;
i. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan sebelum memanfaatkan fasilitas BM DTP, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, yang memuat:
1. data produksi;
2. penjualan (ekspor dan domestik);
3. tenaga kerja;
4. pembayaran pajak tahunan terakhir yang dibuktikan dengan surat setoran pajak;
5. surat pembayaran pajak tahunan dan bukti pajak tahunan lainnya; dan
6. total bea masuk yang dibayarkan dalam 1 (satu) tahun;
j. gambar alur proses produksi serta daftar dan layout (tata letak) mesin produksi;
k. dokumen impor Barang dan Bahan sejenis yang diimpor sebelumnya berupa:
1. pemberitahuan impor barang;
2. invoice;
3. mill certificate;
4. material safety data sheet; dan
5. dokumen pendukung lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri beserta subkontraktornya untuk diverifikasi; dan
m. dokumen kerjasama atau kontrak pekerjaan antara Perusahaan Industri dengan subkontraktornya.
Berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Industri dan menerbitkan SKVI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Perusahaan Industri dinyatakan lengkap dan benar.
Pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui:
a. Verifikasi Awal;
b. Verifikasi Produksi; dan
c. Verifikasi Akhir.
(1) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Perusahaan Industri dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap;
b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, rencana produksi, serta kapasitas produksi; dan
c. penyusunan laporan hasil Verifikasi Awal.
(2) Laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. rekomendasi mengenai Barang dan Bahan yang memuat:
1. nama;
2. spesifikasi teknis;
3. nomor pos tarif/harmonized system code;
4. jumlah kebutuhan rencana impor barang; dan
5. nilai BM DTP yang dibutuhkan;
c. penetapan Konversi penggunaan Barang dan Bahan;
dan
d. kapasitas produksi.
(3) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Awal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Awal dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap awal.
(4) Perusahaan Industri membuat rencana impor barang berdasarkan SKVI tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada saat pertengahan periode terhitung sejak diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Industri yang mendapatkan BM DTP.
(2) Verifikasi Produksi meliputi:
a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya, yang dilakukan pada pertengahan periode pemberian fasilitas BM DTP; dan
b. penyusunan laporan hasil Verifikasi Produksi.
(3) Laporan hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan;
b. realisasi jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi;
c. persediaan Barang dan Bahan pada saat Verifikasi Produksi; dan
d. data tenaga kerja yang terkait dengan produksi.
(4) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Produksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Produksi dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap produksi.
(5) SKVI tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan kepada Perusahaan Industri.
(1) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya pada akhir periode pemberian fasilitas BM DTP; dan
b. penyusunan Laporan Hasil Verifikasi Akhir.
(2) Laporan hasil Verifikasi Akhir paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan;
b. jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan
c. kondisi perusahaan sesudah pemberian fasilitas BM DTP, yang memuat:
1. data produksi;
2. penjualan;
3. tenaga kerja;
4. modal usaha;
5. pembayaran Pajak selama pemanfaatan BM DTP berdasarkan surat setoran pajak dan/atau surat pembayaran pajak tahunan; dan
6. total bea masuk yang dibayarkan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(3) Laporan hasil Verifikasi Akhir disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Akhir dan dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap akhir.
Dalam rangka Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menyerahkan contoh Barang dan Bahan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Barang dan Bahan;
c. melaporkan setiap realisasi importasi Barang dan Bahan yang menggunakan fasilitas BM DTP yang dilengkapi dengan fotokopi dokumen berupa:
1. bukti penerimaan negara;
2. lembar kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual;
3. lembar pemotongan jumlah Barang dan Bahan; dan
4. lembar pemotongan nilai total BM DTP yang telah dibubuhkan cap dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal;
d. melaporkan data produksi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal secara online melalui SIInas Kementerian Perindustrian;
e. mengikuti ketentuan yang berlaku atas sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan
f. menaati ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan penambahan rencana impor barang selama:
a. pagu anggaran untuk Industri Sektor Tertentu masih tersedia; dan
b. kapasitas produksi yang tertera dalam izin usaha industri masih mencukupi.
(2) Mekanisme penambahan rencana impor barang dilakukan sesuai dengan mekanisme pengajuan rencana impor barang.
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan perubahan rencana impor barang selama belum melakukan importasi terhadap Barang dan Bahan.
(2) Terhadap perubahan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri.
(3) Berdasarkan hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI amandemen.
(4) Dalam hal perubahan rencana impor barang dilakukan sebelum pengajuan untuk memperoleh BM DTP kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri tanpa menerbitkan SKVI amandemen.
(5) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) dilakukan berdasarkan permohonan Perusahaan Industri.
(1) Perusahaan Industri wajib menggunakan Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas BM DTP sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan.
(2) Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP dilarang:
a. memindahtangankan Barang dan Bahan kepada pihak lain; dan
b. mensubkontraktor sebagian kegiatan produksi yang bukan kegiatan utama untuk dikerjakan.
Dalam hal terdapat Perusahaan Industri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas BM DTP tahun anggaran berjalan, Perusahaan Industri dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri untuk dilakukan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha;
b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
c. izin usaha Industri/tanda daftar Industri;
d. surat domisili perusahaan;
e. nama Barang dan Bahan berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun;
f. sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi;
g. alur proses dan daftar alat produksi/mesin untuk tiap tahapan proses;
h. data penjualan dan data produksi, bagi produsen yang telah melakukan penjualan atas produksinya;
dan/atau
i. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri untuk diverifikasi kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, berupa data dan dokumen tentang:
1. kemampuan produksi;
2. realisasi produksi;
3. deskripsi produk;
4. Barang dan Bahan;
5. perencanaan mutu produk;
6. kemampuan pengiriman (delivery);
7. peralatan inspeksi dan pengujian;
8. realisasi penjualan; dan
9. rekapitulasi desain dan pengujian produk.
b. menyerahkan contoh (sample) produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan kemampuan produksi;
c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi;
d. pemeriksaan desain dan pengujian produk akhir;
dan
e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar.
(2) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. nama, jenis dan spesifikasi produk, nomor pos tarif/harmonized system code;
c. kemampuan produksi meliputi mesin, tenaga kerja, Barang dan Bahan, organisasi dan manajemen; dan
d. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi.
(4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu bahan masukan dalam pemberian fasilitas BM DTP.