Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pupuk adalah suatu bahan organik atau anorganik, mengandung satu atau lebih jenis unsur hara, yang ditambahkan ke dalam tanah atau disemprotkan pada tanaman dengan maksud untuk menambah unsur hara yang diperlukannya dan meningkatkan produksi.
3. Pupuk Urea adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
4. Pupuk SP-36 adalah pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat yang
komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat.
5. Pupuk Amonium Sulfat yang selanjutnya disebut pupuk ZA adalah pupuk buatan berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4 yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang.
6. Perusahaan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA dan memiliki Izin Usaha Industri dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 20122.
7. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
8. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.