Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/ 2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/5/2012 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: