Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan baku adalah material yang digunakan untuk menghasilkan barang setengah jadi dan atau barang jadi yang mempunyai nilai lebih tinggi.
2. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang atau terlepas yang digunakan untuk pembangunan dan atau pengembangan industri barang/jasa yang terkait dengan kegiatan penanaman modal, tidak termasuk suku cadang dan atau komponennya.
3. Importir Produsen, selanjutnya disingkat IP adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perdagangan cq.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk melakukan impor dalam rangka kegiatan produksi.
4. Fasilitas bea masuk adalah pemberian pembebasan dan atau keringanan bea masuk kepada IP.
5. Surveyor adalah surveyor independen yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi industri.
6. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam rangka memperoleh kepastian dan atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan penggunaan fasilitas serta analisis manfaat pemberian fasilitas bea masuk terhadap pengembangan industri.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian yang berdasarkan tugas dan fungsi diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan administratif dan tindakan teknis atas nama Menteri Perindustrian dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini serta untuk dan atas nama Menteri Perindustrian bertindak sebagai pejabat Pemerintah Republik INDONESIA dengan IP.
8. Menteri adalah Menteri Perindustrian.