Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri apabila masa berlaku status terakreditasi akan berakhir. (2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya status Akreditasi Kawasan Industri.
Koreksi Anda