Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh status tidak terakreditasi harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri dengan peningkatan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah penetapan status tidak terakreditasi.
(3) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri; atau
b. tetap memperoleh status tidak terakreditasi setelah mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri, dinyatakan tidak memenuhi Standar Kawasan Industri.
Koreksi Anda
