Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh status tidak terakreditasi harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri dengan peningkatan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah penetapan status tidak terakreditasi. (3) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri; atau b. tetap memperoleh status tidak terakreditasi setelah mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri, dinyatakan tidak memenuhi Standar Kawasan Industri.
Koreksi Anda