Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a diberikan sertifikat Akreditasi Kawasan Industri. (2) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan surat keterangan penetapan status Akreditasi Kawasan Industri. (3) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda