Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan Kawasan Industri; b. pemenuhan Standar Kawasan Industri; dan c. nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda