Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan: a. pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri; b. verifikasi; dan c. penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.
Koreksi Anda