Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim penilai atau penunjukan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) disusun oleh Komite Kawasan Industri.
Koreksi Anda