Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepada Tenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan layanan yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri berupa: a. layanan infrastruktur; dan b. layanan lainnya. (2) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang. (3) Layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pelayanan perizinan, penyediaan tenaga kerja, dan/atau layanan lainnya. (4) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan hasil survei kepuasan pelanggan dan/atau sejenisnya.
Koreksi Anda