Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi: a. penyusunan rencana pemantauan emisi; dan b. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi. (2) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda