Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi penanganan sampah yang berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
