Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi penanganan sampah yang berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda