Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan manajemen air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d berupa pelaksanaan pengendalian air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda