Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
Pelaksanaan manajemen air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d berupa pelaksanaan pengendalian air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
