Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling sedikit meliputi: a. pemanfaatan air; dan b. peningkatan efisiensi penggunaan air. (2) Peningkatan efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa konservasi air dan pemanfaatan air daur ulang.
Koreksi Anda