Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda