Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa: a. pemenuhan persetujuan lingkungan; b. pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci; c. pelaksanaan manajemen air; d. pelaksanaan manajemen air limbah; e. pelaksanaan pengelolaan sampah; dan f. pelaksanaan manajemen emisi.
Koreksi Anda