Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa:
a. pemenuhan persetujuan lingkungan;
b. pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci;
c. pelaksanaan manajemen air;
d. pelaksanaan manajemen air limbah;
e. pelaksanaan pengelolaan sampah; dan
f. pelaksanaan manajemen emisi.
Koreksi Anda
