Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan paling sedikit tersedianya: a. tempat penampungan sementara; dan b. sistem pengangkutan. (2) Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan pengolahan limbah padat.
Koreksi Anda