Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan paling sedikit tersedianya:
a. tempat penampungan sementara; dan
b. sistem pengangkutan.
(2) Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilengkapi dengan pengolahan limbah padat.
Koreksi Anda
