Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem dan jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan telepon dan komunikasi data.
Koreksi Anda