Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan saluran drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. jaringan drainase yang saling terhubung antara jaringan drainase primer dengan sistem pembuangan; dan b. jaringan drainase terpisah dengan jaringan air limbah.
Koreksi Anda