Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. saluran air limbah dari Tenan ke instalasi pengolahan air limbah; b. instalasi pengolahan air limbah terpadu yang memiliki parameter kunci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. saluran pembuangan air limbah yang telah diolah ke badan air penerima. (2) Badan air penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa sungai, rawa, danau, atau laut.
Koreksi Anda