Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan instalasi pengolahan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan tersedianya air baku untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.
Koreksi Anda