Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lahan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. luas areal kaveling industri paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari total luas areal Kawasan Industri; dan
b. luas ruang terbuka hijau paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total luas areal Kawasan Industri.
(2) Selain memenuhi ketentuan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri juga harus memenuhi ketentuan penggunaan lahan untuk:
a. jalan dan saluran; dan
b. infrastruktur dasar selain jalan dan saluran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Ketentuan mengenai proporsi penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan luasan Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan Kawasan Industri wajib mengalokasikan sebagian areal kaveling industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan industri kecil dan industri menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain memenuhi ketentuan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi ketentuan penggunaan lahan untuk bangunan berupa:
a. koefisien dasar bangunan;
b. koefisien lantai bangunan; dan
c. ketentuan tata bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
