Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek infrastruktur Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penggunaan lahan; dan b. infrastruktur dasar. (2) Selain aspek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan: a. infrastruktur penunjang; dan b. sarana penunjang.
Koreksi Anda