Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Kawasan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda