Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
