Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kawasan Industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap status Akreditasi Kawasan Industri. (2) Pemantauan dan evaluasi status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. status Akreditasi Kawasan Industri yang telah ditetapkan berdasarkan data dan informasi dari: 1. SIINas; dan/atau 2. fakta hasil penilaian lapangan; dan b. pemenuhan aspek standar Kawasan Industri.
Koreksi Anda