Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap aspek Standar Kawasan Industri dengan mempertimbangkan: a. perkembangan teknologi; b. manajemen; c. sistem pengamanan; d. lingkungan; dan e. ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Peninjauan terhadap ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda