Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI untuk jenis yang sama dan masih berlaku untuk mereknya masing- masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Semen atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek harus memiliki Perwakilan Resmi sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
