Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23941;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. unit penggilingan Semen (cement mill);
2. sarana penyimpanan berupa silo dan/atau gudang;
dan
3. pengantongan Semen (packer);
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tekan; dan
2. peralatan uji vicat;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
