Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Semen yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Semen secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda