Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Semen secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
