Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Semen sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Semen hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; b. terhadap Semen hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek; atau c. terhadap Semen yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda