Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1730) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: