Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru yang selanjutnya disingkat BPPSI Pekanbaru adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2) BPPSI Pekanbaru dipimpin oleh Kepala.