Pasal 1
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.