Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan IHYA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
