Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Menteri MENETAPKAN penerima IHYA.
Koreksi Anda