Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tim juri menyampaikan pengusulan calon penerima IHYA kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Hasil seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Koreksi Anda
