Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi peserta; dan
b. penilaian terhadap jawaban penilaian mandiri dan data dukung dengan sistem skor dan diskusi.
(2) Dalam melakukan penilaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tim juri dapat meminta data tambahan dan/atau melakukan verifikasi lapangan.
(3) Seleksi dan penilaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penetapan.
Koreksi Anda
