Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media cetak nasional, media sosial, dan/atau surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
Koreksi Anda